Sabtu, 29 Oktober 2011

PENILAIAN KINERJA GURU

Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya
Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun
14 (empat belas) kompetensi guru pembelajaran
17 (tujuh belas) kompetensi guru BK/konselor
pelaksanaan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah

Maksud dan Tujuan PK Guru

Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya
Sebagai acuan bagi sekolah, Dinas Pendidikan untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009

Perubahan Mendasar yang Terkandung Dalam Permenegpan dan RB No.16/2009

¨Penilaian Kinerja Guru yang sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif, sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya.
¨Guru mempunyai empat jabatan fungsional (Guru Pertama,  Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama)

Guru dinilai kinerjanya secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun
PKB harus dilaksanakan sejak III/a dengan melakukan pengembangan diri, dan sejak III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif
Untuk naik dari IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah
 Perolehan angka kredit dari PKG dan PKB merupakan satu paket
Perlu konversi hasil PKG dan PKB ke angka kredit
¨Perolehan angka kredit setiap tahun  ditetapkan oleh Tim Penilai
¨Penghargaan angka kredit adalah 125% (amat baik), 100% (baik), 75% (cukup), 50% (sedang), dan 25%(kurang)

Penghargaan angka kredit adalah 125% (amat baik), 100% (baik), 75% (cukup), 50% (sedang), dan 25%(kurang)
¨Jumlah angka kredit diperoleh dari:
Unsur utama (Pendidikan, PK Guru, PKB) ≥ 90%
Unsur penunjang ≤10%

HASIL PK Guru
Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya
Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009

DOMAIN KOMPETENSI GURU dalam PK Guru
Guru Pembelajaran
Pedagogi
Kepribadian
Sosial
Profesional
Guru BK
Pedagogi
Kepribadian
Sosial
Profesional
MEKANISME PENILAIAN KINERJA GURU



KONVERSI NILAI KINERJA GURU




Tidak ada komentar:

Posting Komentar